KUTACANE – Di tengah kondisi defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten, Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara justru memaksakan pengadaan tiga unit kendaraan dinas mewah untuk unsur pimpinan daerah dengan total nilai mencapai Rp 5,58 miliar pada Tahun Anggaran 2025. Pengadaan yang dilakukan melalui skema E-Purchasing tersebut kini menjadi sorotan tajam publik karena hasil telaah dokumen fisik, regulasi, dan perhitungan matematis menunjukkan rangkaian pelanggaran serius, mulai dari ketidaksesuaian spesifikasi, pelampauan batas kapasitas mesin yang diatur Kementerian Dalam Negeri, hingga potensi pemborosan anggaran yang melukai rasa keadilan masyarakat.
Pengadaan yang menjadi persoalan meliputi satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR Sport untuk Bupati senilai Rp 2.571.500.000, satu unit Toyota New Vellfire 2.5 VIP Hybrid CVT untuk Wakil Bupati senilai Rp 1.810.200.000, dan satu unit Hyundai untuk Ketua DPRK senilai Rp 1.200.000.000. Jika ditotal, belanja modal yang dikeluarkan daerah adalah sebesar Rp 5.581.700.000 untuk tiga unit mobil yang seluruhnya berstatus Completely Built Up atau impor utuh dari Jepang.
Kejanggalan pertama terungkap dari verifikasi dokumen bukti fisik berupa Berita Acara Serah Terima Nomor 600/763/BAST/2025 yang ditandatangani pada 10 Desember 2025. Dalam dokumen tersebut, Pihak Kesatu tercatat sebagai Indera Gunawan, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen yang berkantor di Jalan Iskandar Muda Nomor 4 Kutacane, dan Pihak Kedua adalah Joanes Toni selaku Kepala Cabang PT Astra International – Toyota Sales Operation Cabang SM Raja Medan. Pekerjaan tersebut terikat dalam kontrak E-Purchasing Nomor EP-01KBHHK3S6T284ZQ08H4NNG4B0F yang ditandatangani pada 4 Desember 2025 dengan masa pelaksanaan 30 hari kalender. Fakta di atas kertas ini bertolak belakang dengan narasi yang beredar sebelumnya yang menyebut kendaraan Wakil Bupati adalah Toyota Alphard, padahal dalam BAST tertulis dengan jelas barang yang diserahkan adalah 1 Unit NEW VELLFIRE 2.5 VIP HYBRID CVT Premium Color.
Pelanggaran paling telanjang terlihat pada aspek kepatuhan terhadap Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 juncto Permendagri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah. Regulasi tersebut secara tegas membatasi kendaraan dinas Bupati untuk jenis Sedan maksimal 2.500 cc atau Jeep maksimal 3.200 cc, sedangkan untuk Wakil Bupati dan Ketua DPRK batasnya adalah Sedan maksimal 2.200 cc atau Jeep maksimal 2.500 cc. Fakta di lapangan menunjukkan Toyota Land Cruiser 300 GR Sport yang dibeli untuk Bupati memiliki kapasitas mesin 3.346 cc V6 Twin-Turbo Diesel, sehingga jelas melampaui ambang batas 3.200 cc. Sementara Toyota New Vellfire untuk Wakil Bupati yang berkapasitas 2.487 cc berjenis MPV, tetap melanggar ketentuan karena untuk jabatan Wakil Bupati batas untuk kendaraan non-Jeep adalah 2.200 cc. Pengadaan ini tidak akan memiliki cacat hukum apabila Bupati memperoleh diskresi tertulis dari Menteri Dalam Negeri, namun hingga kini dokumen diskresi tersebut tidak pernah dipublikasikan kepada publik.
Dari sisi perhitungan anggaran, audit aritmetika membuktikan adanya pemborosan keuangan daerah dalam skala miliaran. Dengan menggunakan simulasi acuan batas wajar harga satuan regional, selisih harga yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sangat besar. Pada Simulasi A yang menggunakan acuan Rp 641.995.000 per unit, terdapat selisih Rp 1.929.505.000 untuk mobil Bupati, Rp 1.168.205.000 untuk mobil Wakil Bupati, dan Rp 558.005.000 untuk mobil Ketua DPRK, sehingga total pemborosan mencapai Rp 3.655.715.000. Sedangkan pada Simulasi B yang menggunakan acuan lebih tinggi sebesar Rp 931.648.000 per unit, total selisih pemborosan masih mencapai Rp 2.786.756.000, yang terdiri dari Rp 1.639.852.000 untuk mobil Bupati, Rp 878.552.000 untuk mobil Wakil Bupati, dan Rp 268.352.000 untuk mobil Ketua DPRK. Angka-angka tersebut secara matematis akurat dan menunjukkan betapa mahalnya harga yang dibayarkan daerah.
Pelanggaran regulasi tidak berhenti di situ. Pembelian kendaraan CBU mewah ini secara terang-terangan menabrak Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang kewajiban penggunaan Produk Dalam Negeri dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang mewajibkan prioritas pada produk dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri tinggi. Di saat pemerintah pusat mendorong penggunaan produk dalam negeri, Pemkab Aceh Tenggara justru menghamburkan APBK untuk mobil impor mewah tanpa justifikasi teknis mengenai ketiadaan produk substitusi di dalam negeri.
Lebih jauh, kebijakan ini mencederai Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mewajibkan pengelolaan keuangan daerah secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan memperhatikan rasa kepatutan. Membeli mobil mewah senilai Rp 5,58 miliar ketika APBK defisit dan kebutuhan dasar masyarakat masih banyak yang belum terpenuhi adalah bentuk nyata pengabaian asas kepatutan dan efisiensi.
Dalam konteks hukum pidana korupsi, temuan ini belum serta-merta dapat dikualifikasi sebagai kerugian negara yang bersifat nyata dan pasti sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016, karena unit kendaraan secara fisik memang ada dan menjadi Barang Milik Daerah melalui mekanisme E-Katalog resmi. Selisih harga tersebut dalam audit keuangan negara baru berstatus sebagai ketidakpatuhan terhadap standar biaya dan pemborosan. Namun, status itu dapat berubah menjadi tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi apabila Badan Pemeriksa Keuangan RI dan Aparat Penegak Hukum menemukan adanya kemahalan harga atau mark-up dibandingkan harga On The Road dan Off The Road yang wajar pada Desember 2025, adanya aliran kickback, cashback, atau gratifikasi dari penyedia kepada pejabat, serta rekayasa spesifikasi untuk mengunci merek tertentu.
Karena itu, desakan agar BPK RI Perwakilan Aceh dan Kejaksaan untuk melakukan audit investigatif atas rincian harga pembentuk di E-Katalog, menelusuri potensi mark-up dan aliran dana tidak resmi, serta memeriksa ada tidaknya diskresi tertulis Menteri Dalam Negeri menjadi sangat mendesak agar skandal pengadaan mobil dinas mewah ini tidak berhenti sebagai sekadar pelanggaran administratif. (TIM)


























