JAKARTA — Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI), Dedi Siregar, menyampaikan ucapan selamat dan dukungan penuh atas penunjukan Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) dalam perombakan kabinet (reshuffle) pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Kamis (01/10/2026)
Dedi menilai langkah ini sebagai keputusan strategis yang sangat tepat dalam memperkuat stabilitas politik dan keamanan nasional.
“Kami dari keluarga besar DPP LPPI mengucapkan selamat atas kepercayaan baru yang diberikan kepada Jenderal (Purn.) Dudung Abdurachman. Beliau adalah salah satu figur terbaik bangsa yang sangat layak mengemban amanah sebagai Menko Polkam karena rekam jejaknya yang sudah teruji, berintegritas, dan berhasil dalam melakukan pekerjaannya selama ini,” ujar Dedi Siregar
Dedi menambahkan bahwa mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) tersebut dikenal sebagai sosok yang ramah (humble) namun tegas, serta memiliki loyalitas yang sangat tinggi kepada pemerintah dan negara.
Kami meyakini kepemimpinan pak Dudung di Kemenko Polkam akan mampu mewujudkan visi besar Presiden bapak Presiden Prabowo, terutama dalam menjaga persatuan nasional dan penegakan hukum.
“Prestasi Jenderal Dudung selama di TNI sangat luar biasa dan membanggakan. Kami optimistis, dengan karakter kepemimpinannya yang dekat dengan rakyat, beliau dapat bekerja sesuai dengan harapan publik dan membawa stabilitas keamanan Indonesia ke arah yang lebih solid,” tambah Dedi.
Sebagaimana diketahui, isu perombakan kabinet menguat setelah Jenderal (Purn.) Dudung Abdurachman terlihat merapat ke Istana Kepresidenan Jakarta menjelang agenda pelantikan sejumlah pejabat baru.
Jabatan Menko Polkam diproyeksikan akan diserahterimakan untuk menyegarkan jajaran Kabinet Merah Putih dalam mengawal program-program prioritas nasional.
Di akhir pernyataannya, kami menyatakan kesiapannya untuk bersinergi dan mengawal seluruh kebijakan Kemenko Polkam di bawah kepemimpinan baru demi kemajuan NKRI. (*)


























