GERSIK | Eks Wakil Bupati Nagan Raya, Chalidin Oesman, dikabarkan diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait pengungkapan jaringan penyelundupan narkotika lintas negara dengan barang bukti 3,37 ton kuncup bunga ganja. Operasi yang berlangsung pada 1 Juli 2026 ini dilakukan di sebuah gudang di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari BNN yang mengonfirmasi status Chalidin Oesman sebagai salah satu dari 12 orang yang diamankan dalam kasus tersebut. Namun, kabar penangkapan ini sudah menjadi pembicaraan hangat, baik di Aceh maupun tingkat nasional.
Operasi penindakan ini berawal dari informasi intelijen terkait adanya pengiriman kontainer mencurigakan dari Pelabuhan Tanjung Priok menuju ke Gresik. BNN bersama tim gabungan melakukan penelusuran dokumen kepabeanan, pemetaan jaringan, hingga pengawasan terhadap seluruh pihak yang diduga terkait impor barang.
Selanjutnya, penindakan serentak dilakukan di wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Dari hasil operasi, BNN mengamankan empat kontainer yang berisi 3.371.400 gram atau sekitar 3,37 ton kuncup bunga ganja. Barang tersebut disembunyikan di dalam 500 koper serta di antara muatan yang diberi label produk lateks, sebagai modus kamuflase dari pengiriman resmi.
Selain mantan pejabat, para terduga pelaku yang diamankan terdiri dari pengusaha jasa transportasi, pengurus perusahaan, sopir truk, oknum petugas pelabuhan, bahkan seorang warga negara asing asal China yang diduga memiliki gudang di Gresik. Jaringan ini diduga dikendalikan dari luar negeri, tepatnya Malaysia dan China, dengan dua inisial pimpinan berstatus warga negara asing.
Menurut BNN, kuncup ganja yang disita diduga akan diolah menjadi cairan ekstrak THC untuk kebutuhan isi ulang vape elektronik. Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI Kombes Pol Didik Hariyanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini telah menyelamatkan lebih dari 10 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba, dengan kerugian ekonomi yang berhasil dicegah ditaksir mencapai Rp 4,5 triliun.
BNN masih mendalami kasus, khususnya menelusuri aliran dana, perusahaan yang terlibat, hingga kemungkinan adanya pengiriman narkotika lain dengan modus serupa. Aparat juga menyoroti pola operasi jaringan narkotika internasional yang semakin canggih, memanfaatkan dokumen perdagangan dan kepabeanan resmi sebagai kedok pengiriman barang terlarang.
Sampai saat ini, BNN menegaskan komitmennya memperkuat kolaborasi dengan Bea Cukai, Polri, dan seluruh unsur terkait untuk memutus mata rantai jaringan gelap. Sementara isu keterlibatan mantan Wakil Bupati Nagan Raya masih menunggu kepastian dan klarifikasi resmi dari BNN maupun pihak terkait lainnya. (*)
























