Klarifikasi BPK Tegaskan Tak Ada Larangan Berlangganan Media, Dugaan Aliran Dana BOS Ilegan ke Forum Tertentu Kini Dipertanyakan

MENYALA GAES NEWS

- Redaksi

Selasa, 13 Oktober 2026 - 23:28 WIB

5011 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OGAN ILIR — Polemik penghentian mendadak langganan koran dan kerja sama publikasi media di sejumlah sekolah SD dan SMP di Kabupaten Ogan Ilir kian menjadi sorotan. Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Ogan Ilir menduga terdapat persoalan yang perlu diusut terkait mekanisme pembayaran kepada pihak yang disebut sebagai forum tertentu.

Ketua PPWI Ogan Ilir, Fidiel Castro, menyatakan akan melaporkan persoalan tersebut kepada Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan dalam waktu dekat.

Persoalan ini mencuat setelah sejumlah sekolah disebut menjadikan pemeriksaan BPK sebagai alasan penghentian langganan media. Namun, berdasarkan klarifikasi tertulis BPK Sumsel melalui surat Nomor 257/B/S/DJPKN-V.PLG/HUM.03.02/09/2026, BPK tidak melarang penggunaan Dana BOS untuk langganan koran atau publikasi media, sepanjang pengeluaran tersebut sesuai ketentuan dan didukung bukti pertanggungjawaban yang sah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemkab Ogan Ilir Tahun Anggaran 2025, Nomor 53/T/LHP/DJPKN-V.PLG/PPD.01/05/2026, tanggal 29 Mei 2026, ditemukan permasalahan pertanggungjawaban belanja Dana BOSP pada 23 sekolah sampel. Di antaranya, sekolah tidak dapat menunjukkan lembaran koran, berita acara serah terima, atau bukti pemanfaatan publikasi. Bahkan, terdapat pertanggungjawaban berupa nota kosong yang ditempelkan pada koran.

Namun, muncul pertanyaan serius: jika BPK tidak melarang langganan media, mengapa kerja sama sejumlah sekolah justru dihentikan mendadak?

Dugaan Setoran Rp450 Ribu–Rp600 Ribu per Tiga Bulan: Tim PPWI mengaku memperoleh keterangan dari seorang kepala sekolah yang menyebut bahwa meskipun pencatatan kerja sama media berubah ke sebuah forum atas instruksi dinas, pembayaran disebut tetap berjalan sebesar Rp450.000 hingga Rp600.000 setiap tiga bulan.

Menurut keterangan tersebut, uang disetorkan melalui dinas untuk diteruskan kepada forum yang dimaksud. PPWI menyatakan memiliki rekaman keterangan itu sebagai bahan pendukung.

Informasi tersebut masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen keuangan, bukti transaksi, serta klarifikasi pihak-pihak terkait.

Jika benar terdapat pembayaran tanpa layanan yang jelas atau tanpa dasar penggunaan anggaran yang sah, persoalan ini patut diperiksa aparat penegak hukum. Siapa penerima uangnya, apa dasar pembayarannya, dan bagaimana pertanggungjawabannya?

Dana pendidikan bukan uang untuk setoran tanpa kejelasan. Setiap rupiah wajib memiliki dasar penggunaan, bukti transaksi, dan pertanggungjawaban yang sah.

PPWI Desak Aparat Bertindak Tanpa Pandang Bulu: Fidiel Castro menegaskan akan membawa persoalan ini ke Ditreskrimsus Polda Sumsel untuk meminta penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan dan kemungkinan penyimpangan penggunaan Dana BOSP.

PPWI meminta aparat memeriksa pihak sekolah, pejabat terkait di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir, serta pihak forum yang disebut dalam keterangan tersebut.

Dinas Pendidikan dan pihak forum juga perlu memberikan klarifikasi terbuka mengenai mekanisme pembayaran, dasar kerja sama, serta pertanggungjawaban dana yang diterima.

Jika semua transaksi sah, tunjukkan bukti dan dasar hukumnya. Namun, jika ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum tanpa pandang bulu.

Persoalan ini bukan sekadar persaingan mendapatkan langganan media, melainkan menyangkut transparansi pengelolaan uang pendidikan dan kepentingan siswa.

Publik berhak mengetahui ke mana uang tersebut mengalir dan untuk apa digunakan. Jangan sampai alasan pemeriksaan BPK dijadikan pembenaran untuk kebijakan yang tidak jelas, sementara dugaan aliran dana justru luput dari pengawasan.

Laporan: Ketua Tim Pewarta Indonesia (FC)

Berita Terkait

Fric: Hukum Jangan Tajam Ke Bawah, Tumpul Ke Atas! Status Penyegelan Dan Operasional Paragon Wajib Dijelaskan Kepada Publik
Silaturahmi LAMR Meranti Duduk Bersama Insan Pers Jaga Marwah Melayu
Diduga Ada Intervensi Oknum Brigjen, Polisi Dinilai Tak Berani Memeriksa Mamak Maling Terlapor Kasus Dugaan Penipuan dan Fitnah
Ketua PWMOI Pekanbaru Aprianto Mengukutuk Tindakan Brutal terhadap Jurnalis di Siak, Desak Kepolisian Tangkap Pelakunya
Perkuat Komitmen Berantas Narkotika, Kalapas Binjai Hadiri Puncak Peringatan HANI 2026 Secara Daring
Sinergi Jatanras Polres Simalungun dan Polsek Tanah Jawa, Bongkar Kasus Curat Rp258 Juta dalam 7 Hari
118 Hektare Mangrove di Pasir Limau Kapas Rusak, Kapolda Riau Tangkap 2 Pelaku Pakai Excavator
Kapolda Riau, Bupati Rohil dan Kejaksaan Sidak Lokasi Perusakan Mangrove di Rokan Hilir

Berita Terbaru