Bongkar Dugaan Tambang Liar di Jantung DAS Tamiang: Proyek Strategis Nasional Sabo Dam TM-D.11 Pepelah Diduga Tanpa IUP Galian C, BUMN Terancam Pidana Minerba

MENYALA GAES NEWS

- Redaksi

Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:31 WIB

509 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES – Proyek pembangunan infrastruktur pengendali sedimen Sabo Dam TM-D.11 di Desa Pepelah, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, kini tengah menjadi sorotan tajam masyarakat. Proyek strategis nasional senilai Rp70 miliar yang didanai APBN tersebut diduga kuat tidak memiliki Dukungan Galian C.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, pengerjaan konstruksi penahan banjir bandang di Daerah Aliran Sungai (DAS) Tamiang ini membutuhkan pasokan agregat batu dan pasir dalam volume besar.

Namun, keterbatasan kuari (lokasi tambang) lokal yang mengantongi Izin Usaha Penambangan (IUP) resmi di wilayah pedalaman Kecamatan Pining ditengarai memicu pihak pelaksana, PT Nindya Karya (Persero), mengambil liar di sekitar aliran sungai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan ironisnya PT Nindya Karya diduga Kuat tidak memiliki Dukungan Galian C Dari Pemengang (IUP) Izin Galian C Resmi yang ada dikabupaten Gayo Lues.

Pola dugaan pelanggaran ini mengingatkan publik pada rekam jejak pengadaan material proyek BUMN tersebut di Aceh pada tahun 2018 lalu.

Saat itu, Polda Aceh sempat menahan empat pekerja akibat terbukti menampung material ilegal dari kawasan hutan lindung di Linge, Aceh Tengah. Jika dugaan di Pining terbukti benar, manajemen pelaksana terancam kembali terjerat pidana penampungan material ilegal sesuai UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Proyek yang ditargetkan rampung pada akhir Desember 2026 ini sebenarnya sangat dinantikan warga untuk memitigasi bencana banjir hulu yang kerap merusak fasilitas publik di Pepelah. Kendati demikian, masyarakat mendesak agar pembangunan tidak menabrak aturan hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, aparat penegak hukum belum melakukan penindakan resmi.

Namun, desakan dari berbagai aliansi masyarakat sipil terus menguat agar Ditreskrimsus Polda Aceh, Pemerintah Kabupaten Gayo Lues, dan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera I segera turun tangan melakukan penyelidikan serta investigasi menyeluruh terhadap Proyek Sabo Dam Tersebut yang diduga kuat telah melanggar aturan yang berlaku yang berpontensi menimbulkan kerugian Negara.(tim)

Berita Terkait

Polres Gayo Lues Gelar Olahraga Bersama Semarakkan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 21:23 WIB

Polres Langsa Ungkap 46,6 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Nilainya Capai Rp13,2 Miliar

Berita Terbaru

NASIONAL

Kami Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Cabut PB Indra Kenz

Kamis, 8 Okt 2026 - 17:38 WIB